Pembahasan mengenai forex halal atau
haram selalu menjadi topik perbincangan yang hangat setiap tahunnya. Apakah ada
hukum forex dalam agama islam, dan bagaimana kaitannya dengan perjudian? Bagi
anda yang masih ragu atau masih mencari tahu mengenai trading forex karena
dianggap judi dan bertentangan dengan agama islam, maka pembahasan kami kali
ini bisa menjadi referensi anda dalam mencari tahu apakah trading forex itu
halal atau haram.
Pada dasarnya trading forex adalah
sebuah bisnis yang dilakukan secara online dan dapat dilakukan kapan saja
dimana saja, dengan kata lain trading forex ini adalah sebuah bisnis yang
sangat fleksibel. Tidak jarang pelaku trading forex atau yang biasa disebut
dengan trader adalah orang yang sudah memiliki pekerjaan lainnya dan menjadikan
trading forex sebagai bisnis sampingan, namun tidak sedikit pula yang
menjadikan trading forex sebagai bisnis utamanya. Market yang selalu bergerak
24 jam 5 hari seminggu membuat kebanyakan orang menentukan sendiri kapan mereka
akan masuk ke dalam market untuk trading.
Namun dari sisi agama islam ada
beberapa orang yang menyamakan trading forex dengan judi dan sama sekali tidak
sesuai dengan syariat islam, benarkah? Mari kita kupas semuanya
APAKAH
TRADING FOREX = JUDI?
Anggapan faktor spekulasi dan
kemungkinan keuntungan atau kerugian besar yang dapat diterima oleh seorang
trader hanya dengan duduk duduk saja membuat banyak orang menyamakannya dengan
judi. Namun sebenarnya trading forex bukanlah judi melainkan murni perdagangan.
Hal hal inilah yang membuat trading
forex berbeda dengan judi
Judi : Pengambilan keputusan berdasarkan unsur untung untungan
dan spekulasi
Forex : Pengambilan keputusan berdasarkan analisa teknikal dan
fundamental
Judi : Hasil yang didapatkan bersifat merugikan salah satu pihak
Forex : Hasil yang didapatkan bersifat saling menguntungkan
Judi : Tidak ada produk atau barang yang diperdagangkan, nomer
tidak termasuk dalam barang atau produk
Forex : Ada produk atau barang yang diperdagangkan berupa
mata uang
Judi : Hasil dari judi sama sekali tidak dapat diprediksikan
Forex : Ada batasan dan control keuntungan serta kerugian yang
jelas
Judi : Tidak pasti
Forex : Saat harga jenuh dimana keadaan sudah terlalu tinggi atau
terlalu rendah, maka harga akan mengalami koreksi
Judi : Dilarang oleh hukum dan negara
Forex : Ada regulasi resmi dari negara seperti Indonesia adalah
di bawah BAPPEBTI, ataupun di bawah regulator negara lain seperti FCA UK, MFSA,
ASIC, CFTC/NFA dan semacamnya.
Dari perbedaan nyata diatas cukup
terlihat bahwa forex berbeda dengan judi, dan tentunya anda juga sudah mulai
bisa menyimpulkan apakah forex sama dengan judi atau tidak.
HUKUM
HALAL HARAM TRADING FOREX
Dalam menentukan halal ataupun haram
dalam agama Islam membutuhkan sebuah perspektif yang sangat luas, termasuk juga
dalam dunia trading. Apapun itu yang tidak sesuai dengan syariat islam pasti
akan menjadi sesuatu yang tidak benar dan haram hukumnya untuk dilakukan.
Seorang ahli fikih bernama Prof.
Drs. Masjfuk Zuhdi, menyatakan kalau perdagangan valas dalam agama islam
hukumnya adalah halal, karena perdagangan valas adalah sebuah kebutuhan global.
Beliau membuat pernyataannya dengan didasarkan dalam hadist yang berbunyi
berikut ini :
“Jangan
kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu
mengandung penipuan”.
(Hadis
Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Dalam aturan jual beli, seorang
penjual harus menjelaskan secara detil mengenai barang yang akan ia jual
termasuk itu baik dan buruknya. Sama seperti dengan trading forex, saat anda
berhadapan dengan broker forex legal, maka anda akan dijelaskan semuanya
mengenai trading forex termasuk juga resikonya. Dan juga dilakukan dengan
kesepakatan kedua belah pihak.
“…Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS.
Al-Baqarah[2]:275)
Sama sekali tidak ada unsur riba
dalam trading forex, berbeda kalau meminjamkan uang kepada orang dengan
memberikan bunga. Dan saat ini sudah ada cukup banyak broker forex yang
menyediakan islamix account.
FATWA
MUI MENGENAI TRADING FOREX
Dalam fatwanya, MUI sudah menyatakan
kalau trading forex itu halal dan boleh untuk dilakukan. Dalam FATWA DEWAN
SYARI’AH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG
(AL-SHARF) MUI menyatakan kalau transaksi forex dengan transaksi spot
diperbolehkan, namun dengan jelas menyatakan kalau transaksi swap, option,
binary, spread betting, dan forward tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Transaksi SPOT : Transaksi jual beli forex yang diharuskan untuk selesai
pada hari yang sama sehingga tidak terjadi SWAP.
SWAP : Biaya yang muncul karena transaksi forex yang lebih dari satu
hari. Baik itu – ataupun + tetap saja tidak diperbolehkan.
KESIMPULAN
:
Dalam agama Islam sudah diatur dan
ditentukan bahwa trading forex diperbolehkan dengan aturan aturan yang
tersebutkan diatas. Semoga pembahasan dari kami ini cukup memberian gambaran
yang jelas kepada anda mengenai halal dan haram trading forex untuk kenyamanan
transaksi forex anda.
Jangan bertrading menggunakan perusahaan broker
yang bisa melakukan pengiriman uang dengan metode yang ilegal dan melanggar
hukum, sebab hal itu tergolong pencucian uang atau money laundry yang tentunya
juga dilarang oleh agama.